Migas, Pertambangan & EBTKE - Website

BISNIS KAMI

MIGAS, PERTAMBANGAN & EBTKE

Migas, Pertambangan, dan EBTKE PT. Pembangunan Aceh (PEMA)

Mengacu pada Pasal 16.1 KKS WK NSO, Kontraktor KKS WK NSO wajib menyampaikan penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberitahukan oleh SKK Migas. Namun mengingat Lapangan NSO-A yang merupakan Lapangan Eksisting di WK NSO berada di atas 12 mil laut, maka Menteri ESDM menetapkan kebijakan agar SKK Migas menindaklanjuti proses penawaran PI 10% WK NSO kepada BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37/2016. Gubernur Aceh telah menunjuk PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) sebagai penerima penawaran PI 10% pada tanggal 26 Desember 2019  dan selanjutnya PT PEMA telah menunjuk PT PEMA Petrogas Malaka (PT PPM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai pengelola PI 10% dengan kepemilikan bersama antara Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh PT PEMA dengan besaran saham sebesar 90% dan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dengan besaran saham sebesar 10%.

Gubernur Aceh telah menunjuk PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) sebagai penerima penawaran PI 10% pada tanggal 13 Januari 2020  dan selanjutnya PT PEMA telah menunjuk PT PEMA Petrogas Lhokseumawe (PT PPL) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai pengelola PI 10% dengan kepemilikan bersama antara Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh PT PEMA dengan besaran saham sebesar 65% dan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dengan besaran saham sebesar 35%.

Berdasarkan keterangan dari surat BPMA No.SRT-0204/BPMA0000/2019/B0, Gubernur memerintahkan PT PEMA untuk mengambil langkah percepatan proses penetapan penerima dan pengelola PI 10% Wilayah Kerja ‘A’ dan juga telah disepakati bahwa pembentukan BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk pengelola PI akan melibatkan Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya terlintas oleh wilayah kerja migas. PT PEMA telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten serta BUMD Aceh Timur. PT PEMA menyatakan siap untuk menjadi penerima penawaran PI 10% di Wilayah Kerja ‘A’ dan selanjutnya PT PEMA akan membentuk PPD dengan melibatkan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengacu pada ketentuan Permen ESDM No. 37 th 2016 yaitu PT PEMA Petrogas Aceh Timur (PT PPAT) sebagai pengelola PI 10% dengan kepemilikan bersama antara Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh PT PEMA dengan besaran saham sebesar 51% dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh PT Aceh Timur Energi Mineral (PT ATEM) dengan besaran saham sebesar 49%. Tertanggal 30 April 2020, Gubernur menyurati BPMA perihal menunjuk PEMA sebagai penerima PI 10% di Wilayah Kerja ‘A’.

Ada empat (4) tanki penyimpanan kondensat ex-Arun LNG dengan kapasitas penyimpanan maksimum masing-masing 500,000 barrel. Dewasa ini hanya satu dari tangki tersebut (F-6101) yang masih dapat dimanfaatkan untuk penyimpanan kondensat baik dari wilayah kerja Blok-A maupun Blok-B sebelum pengapalan untuk dikirim ke pembeli dengan kapasitas penyimpanan sekitar 130,000 barrel (26% dari kapasitas tangki). Tangki tersebut beroperasi di bawah standar keselamatan kerja. Agar dapat dimanfaatan, PT PEMA berencana untuk melakukan revitalisasi atau memperbaiki tangki kondensat milik LMAN (F-6104) agar dapat beroperasi sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini didukung oleh LMAN dan mendapatkan rekomendasi dari BPMA

PEMA berencana mengelola insinerator untuk mengolah limbah medis. Melalui unit bisnis pengelolaan limbah B3 ini, dan kedepannya pengelolaan limbah akan dikembangkan untuk pengelolaan limbah industri. PT PEMA akan turut berkontribusi pada terciptanya lapangan kerja dan memberikan PAD bagi Aceh.

Guna mendukung visi Pemerintah Aceh dalam kemandirian pangan, maka PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Daerah milik Provinsi Aceh berencana untuk mengembangkan Modern Integrated Farming di Kawasan Ie Suum guna untuk mensupport pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi dalam sektor pangan agar turut berkontribusi terciptanya lapangan kerja dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Aceh.

PEMA menjalankan bisnis perdagangan sulfur dari produksi wilayah kerja migas di Aceh. Setelah berhasil melakukan perdagangan sulfur ex hasil produksi WK A PT. Medco Malaka, selanjutnya PT. PEMA akan melakukan kerja sama perdagangan sulfur dengan Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (PHE-NSO).

PT Pema Global Energi (PGE), anak usaha PT PEMA, secara resmi menggenggam 100% hak partisipasi Blok migas B yang sebelumnya dikelola Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB). Seremoni penyerahan pengelolaan blok migas tersebut dilakukan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pengalihan pengelolaan Blok B ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, di mana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Blok B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas di Blok B ini mencapai 43 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dan kondensat 1100 barel per hari (BCPD)

Energi panas bumi merupakan salah satu energi alternatif yang saat ini sedang dipacu untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di indonesia. Potensi Panas Bumi Aceh terdapat di delapan daerah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh. Adapun potensial energi panas bumi secara keseluruhan mencapai sekitar 1.135 MW. Berdasarkan hasil kajian geosain yang telah dilakukan, WKP Seulawah Agam mempunyai cadangan sebesar 165 MW (Badan Geologi, 2010), 130 (Kepmen ESDM No. 1786K/33/MEM/2017), 185 MW (Pertamina, 1995) dan menggunakan metode Monte Carlo diperolehkan hasil perhitungan P (10) 83 MW. P (50) 130 MW dan P (90) 160 MW (Pertamina, 2012).

Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi kawasan Seulawah Agam di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh ditetapkan berdasarkan SK 1786/33/MEM/2007 tanggal 23 Maret 2007 lalu dengan luas wilayah 45.000 ha. Melalui proses lelang, PT. Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai peserta pemenang lelang WKP Seulawah Agam dibawah kerjasama PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dengan menandatangani Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement) dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA/BUMD Aceh) yang sekarang ini menjadi PT. PEMA untuk pengembangan panas bumi Seulawah Agam. 

Sehubungan dengan adanya project pengembangan Keagenan LPG PSO 3 Kg oleh PT Pertamina Retail yang akan berjalan di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Indonesia. PT Pertamina Retail menawarkan kerja sama dalam hal pengembangan Keagenan LPG PSO 3 Kg di Provinsi Aceh. PT Pembangunan Aceh selaku BUMD dengan ini sebagai perwakilan Pemerintah Aceh menyambut baik penawaran kerja sama tersebut. Berikut poin penawaran kerjasama sebagai berikut:

Bentuk kerjasama adalah kemitraan Keagenan LPG PSO 3 Kg dengan skema sharing investasi dalam hal pengadaan sarana dan fasiltas gudang Keagenan LPG PSO 3 Kg dengan penyertaan investasi masing-masing pihak sebagai berikut:

PT Pembangunan Aceh memiliki hak terkait pemanfaatan Participating Interest (PI) 10 % blok Wilayah Kerja A Aceh Timur dengan PT Medco E&P Malaka. PT Pembangunan Aceh juga melakukan komunikasi dengan PT Medco E&P Malaka untuk melakukan kerja sama, Kerja sama ini telah mencapai kesepakatan dengan dilakukannya Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement). Ada beberapa poin kesepakatan yang disepakati salah satunya yaitu Pemanfaatan Limbah Sulfur (Transport/Storange/Trading). Dari divisi Migas dan Pertambangan  bertanggung jawab untuk berkontribusi pada pemanfaatan sulfur di bagian Trading.

PT Pembangunan Aceh memiliki hak terkait pemanfaatan Participating Interest (PI) 10 % blok Wilayah Kerja A Aceh Timur dengan PT Medco E&P Malaka. PT Pembangunan Aceh juga melakukan komunikasi dengan PT Medco E&P Malaka untuk melakukan kerja sama, Kerja sama ini telah mencapai kesepakatan dengan dilakukannya Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement). Ada beberapa poin kesepakatan yang disepakati salah satunya yaitu Pemanfaatan Kondensat (Transport/Storange/Trading) Dari divisi Migas dan Pertambangan  bertanggung jawab untuk berkontribusi pada Pemanfaatan Kondensat di bagian Trading.

 

 

 

 

Di lain sisi PT Pembangunan Aceh saat ini sedang melakukan komukasi dan pendekatan untuk mencari mitra atau investor yang mau membangun dan merevitalisasi tanki kondensat. Dan juga membuka peluang untuk para pihak luar ingin bekerja sama dengan PT Pembangunan Aceh dalam hal Pemanfaatan Kondensat.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Arun LNG Receiving & Regasification Terminal merupakan salah satu proyek infrastruktur nasional yang terintegrasi dengan pembangunan jaringan pipa Arun – Belawan dalam rangka mengembangkan ekonomi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Di tahun 2008, PDPA (Sekarang PEMA) bersama PT Artanusa sebagai mitra telah membentuk perusahaan patungan yaitu PT Aceh Terminal Gas sebagai perwakilan PDPA dalam rangka pembentukan perusahaan patungan untuk kerjasama pemanfaatan LNG receiving and Regasification dengan Pertamina Gas yang mewakili Pertamina (Persero). Mengingat usaha Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi menghidupkan kembali kawasan Lhokseumawe dan sekitar seusai kontrak ekspor LNG Arun berakhir, kini telah berganti menjadi PT Perta Arun Gas yang tak jauh dari peran serta Pemerintah Aceh. Perjalanan panjang antara Pertamina selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat, bersama dengan Pemerintah Aceh dalam upaya percepatan Proyek Revitalisasi Kilang LNG Arun telah dimulai ditahun 2013 dan telah beroperasi secara resmi pada tanggal 19 Februari 2015.


Joint Venture WK Pase


Bisnis Pemanfaatan Kondesa WK A


Akuisisi 30% Saham PT Perta Arun Gas

Blok Pase merupakan lapangan produksi minyak & gas di darat yang telah memproduksi gas dan kondensat sejak tahun 1988 hingga sekarang dengan flowrate gas cummulative sebesar 1.5 MMSCFD. Blok Pase telah dioperasikan oleh Mobil Pase Inc. sejak 1981 sebelum dialihkan ke TPI pada 2009. TPI telah memproduksi gas sejak 2009 hingga 2014 untuk memenuhi kontrak Exxon Mobil LNG. 23 April 2013, menjadi awal kemitraan dengan PDPA, ditandai dengan Memorandum of Agreement Aceh Pase Global Energi (APGE) sebagai Joint Venture antara PDPA (sekarang PEMA) dengan TEG untuk menjadi Operator di WK Pase.


Joint Venture WK Pase


Fasilitas Pase A 


Fasilitas Pase B 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016, Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerjasama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Dearah. Penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Dearah dilaksanakan melalui kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Dearah dengan Kontraktor.



 

  • Pengelola Partisipasi Interest (PI) 10% WK “A”
PT Pembangunan Aceh (PEMA) diberi mandat oleh Gubernur Aceh sebagai Badan Usaha Milik Daerah penerima Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja A.
  • Pengelola Partisipasi Interest (PI) 10% WK “NSO”
PT Pembangunan Aceh (PEMA) diberi mandat oleh Gubernur Aceh sebagai Badan Usaha Milik Daerah penerima Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja North Sumatra Offshore (NSO).
  • Pengelola Partisipasi Interest (PI) 10% WK Lhokseumawe
PT Pembangunan Aceh (PEMA) diberi mandat oleh Gubernur Aceh sebagai Badan Usaha Milik Daerah penerima Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Lhokseumawe
Top