Kronologi Proses Alih Pengelolaan Wilayah Kerja B

By admin on Jun 26 in Artikel.

Proses alih pengelolaan Wilaya Kerja (WK) B telah menempuh perjalanan panjang. Sebagai awal perjalanan sejarah adalah penandatanganan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan ExxonMobil Oil Indonesia untuk WK B tanggal 6 Juni 1989 hingga 3 Oktober 2018.

Selanjutnya telah dibentuk tim untuk dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam rangka mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 20% WK B yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Usaha Milik Aceh(BUMA)

Tim bekerja sesuai dengan PP No.23/2015 untuk melakukan konsultasi, koordinasi dan negosiasi dengan Kementerian atau Lembaga atau Badan terkait dengan Pemerintah dalam rangka Negosiasi Perpanjangan Blok B Lhoksukon Kab. Aceh Utara serta melakukan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan Negosiasi Perpanjangan dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Gubernur Aceh.

Langkah berikutnya, disepakati bersama dalam rapat pembahasan Skema Perpanjangan Kotrak menggunakan PSC antara pemerintah dan BPMA. Di dalam pembahasan, disetujui Skema Perpanjangan Kontrak menggunakan PSC Cost Recovery dengan split minyak dan gas bumi sebesar 70:30 antara pemerintah dan kontraktor.

Setelah itu, pembahasan dilanjutkan mengenai Participating Interest (PI) 20% (full carry) untuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perpanjangan Kontrak WK B kepada PT. Pertamina Hulu Energi NSB sebagai KKKS Eksisting. Didalam pertemuan tersebut dilanjutkan pembahasan lebih daetail mengenai perpanjangan Wilayah Kerja B antara Tim Pemerintah Aceh dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

Selanjutnya, pada rapat Pembahasan lanjutan ini turut dihadiri oleh BPMA, dengan Kesimpulan antara lain, pemerintah Aceh tidak akan merekomendasikan perpanjangan sementara setelah 3 Oktober 2019. Jika hingga 3 Oktober 2019 tidak terdapat kesepakatan sebagaimana hasil rapat di Bandung untuk perpanjangan pengelolaan Wilayah Kerja B maka Pemerintah Aceh akan merekomendasikan untuk melakukan terminasi kontrak Wilayah Kerja (WK) B.

Di dalam rapat selanjutnya, dihadiri oleh Plt. Dirjen Migas, Biro Hukum KESDM, BPMA, diperoleh kesimpulan, Pemerintah Aceh akan mengambil alih kelola WK B dengan berpedoman kepada Pasal 39 PP 23 Tahun 2015. Keputusan ini diambil ketika sudah menunggu empat kali perpanjangan tidak ada persetujuan dari PT PHE tidak setuju untuk memberikan PI sebesar 20%.

Disisi lain, untuk menjaga kelangsungan produksi WK B dalam masa transisi, Pemerintah Aceh mengusulkan PT PHE NSB dan BUMA (Badan Usaha Milik Aceh) untuk mengelola sementara WK B paling lama 1 (satu) tahun sejak terminasi WK B dan disetujui pemerintah pusat.

Diputuskan sementara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) existing WK B yaitu PT. Pertamina Hulu Energi NSB untuk mengelola sementara WK B selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2020 sebagai perpanjangan pengelolaan kembali WK B.

Dalam jangka waktu pengelolaan sementara WK B tersebut, BPMA wajib menyampaikan rekomendasi akhir mengenai pengelolaan lanjutan WK B kepada Menteri ESDM dengan persetujuan Gubernur Aceh.

Selanjutnya, BPMA melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memperlancar pelaksanaan pengelolaan sementara WK B dimaksud, termasuk melaksanakan finalisasi kerja sama antara PT. Pertamina Hulu Energi NSB dengan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

Hal tersebut,tertuang dalam Surat Menteri ESDM kepada Plt. Kepala BPMA nomor 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019, hal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja B Pasca tanggal 17 November 2019.

Sementara itu, Menteri ESDM meminta PT PEMA untuk segera menyampaikan permohonan pengelolaan WK B kepada BPMA antara lain berisi program kerja, bentuk kontrak kerjasama (KKS), kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham.

Kelanjutanya, ditanggapi dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) nomor 187/13/ MEM.M/2020 tanggal 17 Juni 2020, hal Pengelolaan Wilayah Kerja B Pasca 17 November 2020.

Surat Menteri ESDM kepada Kepala BPMA Nomor 378/13/MEM.M/2020 menetapkan Pengelolaan Sementara WK B Pasca 17 November 2020 tanggal 16 November 2020. Didalam surat tersebut, menjelaskan sejumlah point penting apabila BUMD akan bermitra

Menteri ESDM mensyaratkan, mitra BUMD harus dapat menjaga keberlangsungan dan/atau peningkatan produksi pada WK. Mendapat rekomendasi dari Gubernur Aceh dengan Persetujuan DPRA. Menteri meminta BPMA segera Menyiapkan draft kontrak PSC pasca pengelolaan WK B sementara.

Sementara, untuk menjaga tingkat Produksi Migas di WK B, PT. PEMA harus memprioritaskan Pemberdayaan personil existing dari PT. PHE. Demikian juga BPMA meminta kepada PT. PHE untuk membuka data secara langsung yang diperlukan oleh PT. PEMA (BUMD). Untuk memudahkan proses transisi, Menteri ESDM meminta kepda BPMA adanya kerjasama yang intensif antara PT. PHE dengan PT.PEMA

Untuk selanjutnya, Menteri ESDM memberikan Per- setujuan Pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama WK B Pasca 17 Mei 2021 kepada PT. Pema Global Energi selaku anak usaha PT PEMA untuk Jangka Waktu Kontrak 20 tahun mendatang terhitung 18 Mei 2021 hingga 17 Mei 2041.

Hal tersebut sesuai dengan, Keputusan Menteri

ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah Kerja B.

admin

Top