PT Pema Rapat Koordinasi dengan Pansus BUMA DPRA

By Admin Redaksi on Jun 14 in Berita.

BANDA ACEH – Tim Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) DPR Aceh, terus melangkah dalam menggali rangkaian fakta dan konsideran, dengan melakukan hearing (dengar pendapat) dengan berbagai kalangan, terutama PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai salah satu badan usaha yang ada di Aceh.

Jum’at (3/3/2023) siang, PT PEMA yang dipanggil oleh Pansus BUMA ke gedung DPRA Aceh, dalam rangka rapat koordinasi Tim Pansus Badan Usaha Milik Aceh dengan PT PEMA dan untuk dengar pendapat seputar operasional dan tata kelola PT PEMA.

Pihak PT PEMA yang diwakili langsung oleh Direktur Utama, Ali Mulyagusdin, didampingi Direktur Pengembangan Bisnis Edwar Salim, dan Sekretaris Perusahaan Ilham Zahri beserta tim. Sementara dari Tim Pansus terlihat Ketua Pansus BUMA, Sulaiman SE dan anggota diantaranya Muhammad Ansari. Pertemuan antara Pansus DPRA dan PT PEMA tersebut berjalan dengan cair. Pada kesempatan ini pihak Pansus menanyakan seputar penyertaan modal dan pendapatan yang didapat oleh PT PEMA, selain itu juga menanyakan bisnis-bisnis yang sedang dijalankan oleh PT PEMA.

Pihak PT PEMA dalam hal ini yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama, Ali Mulyagusdin juga memaparkan beberapa bisnis yang sedang dijalankan oleh PT PEMA antara lain Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Bisnis Trading Ikan , Bisnis Trading Sulfur, Pengelolaan Tangki Kondensat, Cold Storage, Budidaya Nilam dan lain sebagainya. Selain itu juga Ali menambahkan kendala-kendala yang dihadapi PT PEMA dalam mengelola beberapa bisnisnya, harapan Ali tentu saja pihak Perwakilan Rakyat Aceh dapat mendukung kegiatan PT PEMA dengan terus memberikan masukan-masukan yang dapat membangun.

Selain itu PT PEMA juga memaparkan potensi keuntungan yang bisa didapat dari bisnis-bisnisnya yang dalam hal ini juga sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Poin penting dalam pemaparan bisnis ini adalah kendala PT PEMA dalam pengelolaan KIA Ladong, yang minim sarana dan prasarana. Dalam hal ini PEMA tidak dapat membangun, posisi PEMA hanya sebagai KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), memanfaatkan potensi apa yang ada di KIA Ladong. Namun PEMA memiliki tim yang dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap progress di KIA Ladong yang Alhamdulillah sudah ada kemajuan sedikit demi sedikit.

Namun dengan semua keterbatasan ini, PEMA sudah memiliki 23 MoU dan 3 PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan para mitra. Yang diharapkan nantinya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mendorong perekonomian Aceh secara keseluruhan. Lebih lanjut soal KEK Arun Lhokseumawe, PEMA turut mengklarifikasi persoalan KEK tidak jalan, tidak menghasilkan dan lain-lain, kendala ini antara lain penyerahan aset dan pengelolaan belum sepenuhnya diserahkan kepada Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) dalam hal ini diamanatkan kepada PT Patriot sehingga pengelolaan ini belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Lebih lanjut, Ali juga turut menanggapi terkait isu-isu yang beredar selama ini antara lain tentang pengangkatan Dirut PEMA, “posisi saya disini sebagai peserta yang mengikuti proses, termasuk aturan qanun dan mekanisme melekat pada yang melakukan rekrutmen. Jadi dari sudut pandang PEMA, qanun ini diikuti oleh PEMA dan dilaksanakan oleh para pihak (panitia)”, papar Ali.

Ketua Pansus juga menanyakan peran PT PEMA untuk 2027 kedepan, Hal ini karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir pada tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008. “Hal pertama yang kami lakukan setelah melihat trend pendapatan PT PEMA maka PT PEMA minimal sekali harus menguasai bisnis yang ada  di Aceh sebesar 60%, bisnis, antara lain migas dan turunannya, Cold Storage, Pelabuhan Tersus, Jual beli Sulfur dan Magnesium, Trading Ikan, Trading Beras, Batu Bara, Pabrik Minyak Goreng, Integrated Farming”, “Target kami 2027 PEMA dapat menyumbang 2 T untuk Aceh” tutup Ali.

Admin Redaksi

Top