PT Pema Kembangkan Sayap Usaha ke Sektor Perikanan, DKP Aceh Dukung Penuh

By Admin Redaksi on Jun 14 in Berita.

BANDA ACEH – PT Pembangunan Aceh (Pema) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Aceh, mulai tahun 2023 ini, merencanakan mengembangkan sayap usahanya ke bidang perikanan.

“Untuk tahap awal, kita akan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan pengusaha lokal serta luar, dalam kegiatan usaha perdagangan ikan segar dan beku, serta pengolahan ikan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Pema, Edwar Salim kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman SP MSI dalam pertemuan dengan jajaran DKP Aceh, Senin (20/2/2023) di Kantor DKP di Lampulo, Kota Banda Aceh.

Edwar mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kantor DKP Aceh ini, sebagai tindak lanjut dari perintah Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, agar PT Pema, melihat peluang usaha apa yang bisa digarap di bidang kelautan dan Perikanan di Aceh, karena potensi dan peluang bisnis di sektor usaha kelautan dan perikanan di daerah ini sangat besar potensinya, tapi belum tergarap secara maksimal.

Misalnya di bidang pengelolaan cold storage, perdagangan ikan segar, ikan beku, pengolahan ikan dan usaha perikanan lainnya. PT Pema dibentuk pada tanggal 4 April 2019 lalu, menggantikan PDPA.

Kendati baru lahir tiga tahun lalu, tapi PT Pema sudah memberikan andil setoran PAA untuk Pemerintah Aceh pada tahun 2021 senilai Rp 21,6 miliar dan tahun 2022 naik menjadi Rp 24,5 miliar.

Ada dua unit bisnis yang sudah dijalankan oleh PT Pema. Pertama pengelolaan wilayah kerja migas Blok B oleh anak perusahaan PT Pema, yaitu PT Pema Global Energi.Kemudian perdagangan sulfur di wilayah kerja migas Blok A, PT Medco. Selain itu, PT Pema juga diperintah Pemerintah Aceh untuk memanfaatkan aset pemerintah tidak produktif menjadi aset yang produktif.

Oleh karena itu, kedatangan ke kantor DKP yang terletak di kompleks Kawasan Perikanan Pelabuhan Samudera Kutaradja Aceh, mungkin ada aset yang produktif, belum dioperasikan, PT Pema bisa mengoperasikannya, jika DKP Aceh mengizinkan dan mendukungnya untuk kerja sama operasi, dengan pihak Koperasi DKP Aceh, dan perusahaan lokal.

Selanjutnya, PT Pema juga mendengar di Sabang ada satu unit Kapal Silver Sea 2, milik perusahaan asing, yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2015 lalu, melanggar batas wilayah kelautan. Setalah diproses ke pengadilan, Kejaksaan Agung menyerahkan kapal sitaan Silver Sea 2 itu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal, 14 Februari 2019.

Jika Kapal Sea 2 tersebut, tidak dioperasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pema akan mengajukan permohonan hibah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pemerintah Aceh dan DKP Aceh.

PT Pema sudah meninjau ke lokasi tempat penyitaan kapal tersebut di dermaga Sabang dan hasil peninjauan serta kajian dari lembaga teknis, untuk memperbaiki kapal tersebut, butuh dana yang besar.

Sebelum proses hibah tersebut kita ajukan kepada Kementerian Kelautan dan perikanan, PT Pema meminta tanggapan dari DKP Aceh, apakah kalau dioperasikan sebagai cold storage terapung di laut dan pengumpul ikan, yang akan diekspor ke luar negeri, bisa memberikan keuntungan?

Terkait kondisi Kapal Sea 2 itu, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman menyatakan, pihaknya tiga tahun lalu sudah pernah meninjau kapal tersebut bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT PAL dan Lembaga teknis perkapalan lainnya menyatakan, kondisi Kapal Sea 2 itu, luarnya kelihatan masih bagus, tapi isi dalamnya sudah banyak yang rusak.

“Kalaupun mau diperbaiki, untuk bisa berfungsi normal, menurut kedua lembaga teknis perkapalan dari pusat tersebut, butuh biaya perbaikannya sekitar Rp 24 miliar. Karena membutuhkan anggaran yang cukup besar, Kementerian Kelautan dan Perikanan mundur untuk mengoperasikan Kapal Sea 2 tersebut,” ujar Aliman.

Terkait ajakan PT Pema bekerja sama dengan DKP dan pengusaha lokal, untuk melakukan perdagangan ikan segar dan beku, kata Aliman, boleh saja. Tapi cold storage yang di Lampulo milik DKP Aceh, sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga, awal bulan Januari 2023 lalu.

Menanggapi penjelasan dari Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, Direktur Pengembangan Bisnis PT Pema, Edwar Salim mengatakan, untuk kerja sama usaha di bidang kelautan dan perikanan, pihaknya sangat serius dan pertemuan ini akan dilanjutkan pada pertemuan tahap berikutnya, sampai ada aksinya di lapangan. (*)

Admin Redaksi

Top